Pembangunan IPLT Majene, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat menggelar konferensi Pers di Aula Mapolres Majene.

MAJENE – Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan tempat penampungan tinja untuk menampung dan mengolah hasil pengurasan lumpur tinja dari septic tank masyarakat dan sekitarnya.

Sehingga masyarakat sangat mengharapkan pembangunan IPLT untuk pelayanan sanitasi lingkungan, namun pembangunan IPLT pada 2015 lalu di Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene rupanya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Masalahnya, pelaksanaan IPLT tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak sehingga tersandung dugaan korupsi.


Hal ini, terungkap saat Polres Majene menggelar konferensi pers untuk menginformasikan perkembangan kasus korupsi pembangunan IPLT di Kabupaten Majene di Aula Polres Majene Kamis pagi (15/02/2024).

Konferensi Pers kasus korupsi Pembangunan IPLT yang telah masuk tahap II itu, dipimpin Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, Kasi Humas Iptu H. Ashari dan Kasi Propam Iptu Muhmammad Slamet Riyadi.

Toni Sugadri menyampaikan, terdapat empat tersangka terlibat dalam kasus korupsi pembangunan IPLT. “Keempat tersangka ini adalah RL, RH, RG dan NB,” terang Kapolres Majene.

Dijelaskan, inisial RL (49) yang merupakan PNS mantan Kepala Satker Pengembangan Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulbar di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, RH (44) juga merupakan PNS di jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulbat, RG (47) merupakan kontraktor dengan alamat di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar, dan NB (58) merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Para tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp3.096.000.000 yang bersumber dari APBN,” jelasnya.

Tindakan para tersangka lanjutnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp635.533.880. “Sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp 10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini,” urainya.

Terhadap tersangka RL, RH , RG, dan NB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Terhadap tersangka RL, RG, dan NB dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari ini dan pada hari ini akan dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Ke Kejaksaan Negeri Majene. (hfd)