Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Luluk Nur HamidahIa
JAKARTA – Kalangan dewan mengapresiasi pemaparan dari para pemateri dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Luluk Nur HamidahIa, RUU ini menyimpan semangat negara tak melupakan kewajibannya melindungi warga negara dalam hal apapun.
“Sebab kasus kekerasan seksual sudah terjadi sedemikian rupa, agar tak sekadar berulang, maka negara harus hadir dalam melindungi masyarakatnya, baik dari segi pemulihan korban maupun penegakan hukum kepada pelaku kejahatan,” tegasnya saat RDPU Baleg dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan The Bodyshop terkait RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2//2).
Luluk menyambut positif berbagai studi akademik yang mendukung pembahasan RUU ini. Harapannya naskah akademik tersebut dapat mendorong kerja Baleg dalam merumuskan regulasi ini, dan dapat mengatasi fenomena kekerasan seksual yang saat ini tak jarang seperti gunung es.
“Kami paham bahwa korban kekerasan itu punya kompleksitas luar biasa, tidak semua punya kekuatan melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Tak sedikit dari mereka para penyintas mendapatkan perlakuan kekerasan secara berulang,” terang politisi Fraksi PKB itu.
Lebih lanjut ia mencontohkan di beberapa negara maju, regulatornya menganggarkan penyelidikan dan penuntutan terhadap kekerasan seksual dengan jumlah yang besar. Harapannya pemerintah Indonesia dapat meningkatkan fokusnya pada isu ini.
“Semoga yang kita perjuangkan ini punya basis spirit dan perspektif terkait kemanusiaan dan hak asasi yang luar biasa. Mungkin belum ada UU yang spiritnya sekuat RUU ini. Hal itu menandakan, regulasi ini kedepannya bukan untuk melindungi perempuan saja tapi untuk semua warga negara,” urai Luluk, dilansir Siberindo.co.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Diah Pitaloka menekankan pentingnya pembahasan RUU ini agar mampu menciptakan Undang-Undang yang mampu mengatasi persoalan saat ini.
Oleh karena itu, menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, perlu pengkajian lebih dalam menyangkut paradigma, persoalan kultural hingga teknis pemulihan bagi para korban atau penyintas kekerasan seksual. (sam)