Luqman Hakim Nilai Pelonggaran Pemakaian Masker Tanda Keberhasilan Pemerintah Atasi Pandemi

Luqman Hakim

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Luqman Hakim menilai pelonggaran aturan masker di luar ruangan bagi masyarakat yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai tanda keberhasilan pemerintah atasi pandemi COVID-19.

“Alhamdulillah. Saya bersyukur kepada Allah SWT dan mengapresiasi keputusan pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi mengenai dicabutnya kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Saya sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan ‘normalisasi’ kehidupan masyarakat dari pandemi COVID-19,” ujar Luqman dalam siaran persnya kepada media, Rabu (18/5/2022).

Lebih lanjut Politisi fraksi PKB ini mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai gambaran pemerintah yang selalu sistematis dan terukur dalam mengendalikan COVID-19.


Dengan kata lain kebijakan tersebut mencerminkan pemerintah yang tetap konsisten, sistematis dan terukur dalam melakukan pengendalian COVID-19.

Tidak mudah terlena dan gegabah merespon fenomena COVID-19 yang belakangan ini berbukti melandai.

“Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Selain itu Luqman menyebut bahwa langkah pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian makser di luar ruangan ini sebagai salah satu upaya melindung hak hidup manusia.

Oleh karenanya pihaknya berharap masyarakat dapat memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi yang bertahap ini.

“Percayalah, pemerintah tidak sedang ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan. Tetapi, semata karena pemerintah bermaksud memastikan pandemi Covid-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yakni hifdz nafs (melindungi hak hidup manusia),” tegasnya. (ayu/aha)