Jakarta Perpanjang Lagi Masa PSBB Hingga 17 Januari

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi, terhitung mulai 4 Januari sampai 17 Januari 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, pada periode PSBB transisi 14 hari ke depan, pihaknya akan fokus menekan penambahan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dia menegaskan, Pemerintah DKI akan lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing, sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif.


“Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak, agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya mencatat lonjakan pasien aktif Covid-19 dalam dua pekan terakhir sebanyak 18 persen.

Sampai 2 Januari 2021, tercatat ada 15.471 pasien aktif Covid-19, jauh meningkat dibandingkan 20 Desember 2020, yakni 13.066 pasien aktif.

“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama, terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” kata Widyastuti.

Peningkatan jumlah pasien atau kasus aktif tersebut berdampak pada menipisnya tempat tidur isolasi dan tempat tidur intensive care unit (ICU) di 98 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19.

Menurut Widyastuti, meski sudah ditambah, tempat tidur isolasi yang kini berjumlah 7.379 unit tersebut sudah terisi 87 persen.

Sementara itu, jumlah tempat tidur ICU per hari ini sebanyak 960 unit dan telah terisi 762 unit.

“Kini kapasitasnya (untuk ICU) sudah mencapai 79 persen, turun 1 persen dari dua minggu sebelumnya di mana persentase keterisiannya 80 persen, karena kapasitas ICU saat itu masih 907 dan terisi 722,” kata dia. (*)