Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund setara Rp303 miliar.
Provinsi Kalimantam Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau result based payment (RBP) reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut, plus (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.
Penandatanganan kerja sama (PKS) dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan bersamaan dengan gelaran penghargaan Adipura di Jakarta, pada 28 Februari 2023.
Penandatanganan itu dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto bersama Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Prima Laksana, dan kepala BPKAD di delapan kabupaten/kota, yaitu di Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
PKS itu dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Wahyu Marjaka, dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan kerja sama itu.
Pelaksana kegiatan program FCPF, meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia.
Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program FCPF-Carbon Fund sebesar USD 20,9 juta (atau setara Rp303 miliar) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan pembayaran secara penuh (USD110 juta, hampir senilai Rp1,7 triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).
BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada dokumen benefit sharing plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021.
Dana tersebut ditujukan untuk: (1) responsibility cost (25%) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup Provinsi Kalimantan Timur; (2) performance cost (65%)-sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; (3) rewards (10%) yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dari dana advance payment yang akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur sebesar 260 miliar rupiah, dengan mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar 110 miliar rupiah dan melalui lembaga perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) sebesar 150 miliar rupiah.
Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya untuk pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan yang disalurkan melalui lembaga perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional. Alokasi manfaat untuk pemerintah kabupaten/kota, meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak. Capaian Kaltim dalam penerimaan RBP ini diharapkan dapat menjadi stimulan dan dapat digunakan sebagai pembelajaran serta diaplikasikan bagi provinsi yang mempunyai komitmen dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).
Penulis: Eri Sutrisno