Gubernur Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH

MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, H Andi Ali Baal Masdar kembali melakukan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau WFH (work from home) untuk mencegah semakin masifnya penularan virus corona.

Kebijakan tersebut, berlaku sampai 30 Juli 2021, sebagaimana tertuang dalam salinan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Copy salinan SE Gubernur Sulbar yang diperoleh, terdiri beberapa poin.


Pertama, para Kepala Perangkat Daerah memastikan semua PNS/Non PNS tetap bekerja di rumah (work from home) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Juh 2021, dan terpantau waktu dan hasil kerjanya tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja.

Kedua, penyelenggaraan rapat-rapat dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Berikutnya, Perangkat Daerah yang sementara penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya nasonal tetap dilanjutkan dengan memperketat protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. “Kepala Perangkat Daerah agar memastikan semua PNS/Non PNS tidak melakukan perjalanan keluar dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat selama masa WFH,” demikian poin keempat.

Mengenai pelaksanaan urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, disebutkan pada angka 5 SE Gubernur. “Perjalanan dapat dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mematuhi Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan,” demikian sebagian kutipan pada angka lima.

Angka enam menyebutkan sanksi pelanggaran terhadap larangan akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawar Negeri Sipil dan ketentuan lain yang relevan.

“PNS/Non PNS selama bekerja di rumah (work from home) agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan tetap menjaga daya tahan tubuh, serta mempraktekkan budaya hidup bersih dan sehat termasuk selalu mencuci tangan,” tertulis pada angka 7 SE Gubernur.

Pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Sulbar sampai 30 Juli, terdiri sembilan hari kerja. Selebihnya adalah hari raya Idul Adha 20 Juli, serta hari Sabtu 24 Juli dan hari Ahad 25 Juli.

Kekhawatiran Ali Baal Masdar akan pandemi covid-19 memang menjadi perhatian penuh. Pada beberapa pertemuan, Ali Baal Masdar selalu mengingatkan masyarakat untuk memamtuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (***)