Ilustrasi (Istimewa)
Inspektur Jenderal PDRM, Abdul Hamid Bador mengumumkan pada Kamis (31/12), bahwa telah menangkap lagi seorang warga Indonesia setelah sebelumnya sudah menangkap satu WNI yang diduga menjadi salah satu tersangka parodi penghinaan lagu Indonesia Raya yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Dikutip dari kantor berita Bernama pada Jumat (1/1), kedua WNI tersebut berhasil ditangkap setelah menginterogasi pekerja migran asal RI berusia 40 tahun yang ditangkap sebelumnya. Kedua pekerja migran itu kini menjadi tersangka.
“Tersangka telah ditangkap di Sabah pada Senin (28/12) dan PDRM telah mendapatkan petunjuk baru dalam penyelidikan ini,” kata Abdul, dilansir fin.co.id.
“PDRM juga telah mendapatkan petunjuk baru bahwa tersangka merupakan warga Indonesia dan kita tengah menginterogasi tersangka untuk menemukan siapa yang mengedit video itu,” sambungnya.
Abdul menambahkan, bahwa pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan baru dalam penyelidikan ini. Selain itu, Ia juga bakal membeberkan identitas pelaku.
“Saya ingin mengingatkan warga Malaysia untuk menjauhi tindakan tercela yang melukai perasaan warga negara tetangga kita,” tegasnya.
Dapat diketahui, video parodi lagu Indonesia Raya diunggah di kolom komentar akun YouTube MY Asean dua pekan lalu. Video itu memuat lagu Indonesia Raya dengan lirik berisikan ejekan yang menghina Indonesia.
Video tersebut memperlihatkan seekor ayam dengan segala atribut yang menyerupai Garuda Pancasila. Ayam itu diapit dua anak kecil yang buang air kecil ke arah bendera Merah Putih. (der/fin)