Ba’asyir Bebas, Australia Minta Jaminan ke Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Australia meminta jaminan kepada Indonesia atas dibebaskannya Abu Bakar Ba’asyir. Pria 82 tahun itu dituduh sebagai dalang Bom Bali 2002 yang menyebabkan banyak warga Negeri Kangguru tewas.

Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan, bahwa kedutaan besar di Jakarta sudah menyampaikan keprihatinan terkait rencana pembebasan Ba’asyir.


“Kedutaan kami di Jakarta sudah menyampaikan keprihatinan bahwa orang-orang seperti itu harus dicegah untuk menghasut orang lain melakukan serangan terhadap warga sipil yang tidak bersalah di masa depan,” kata Payne dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip FNN dari Channel News Asia, Selasa (5/1/2021).

Pihaknya pun meminta pemerintah Indonesia memberikan jaminan, bahwa Ba’asyir tidak menghasut untuk melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Penegak hukum dan keamanan Australia telah menjalin kerja sama yang sangat baik dengan mitra mereka di Indonesia selama bertahun-tahun dan kami percaya pada kemampuan kontraterorisme Indonesia,” uajarnya.

Payne menambahkan, bahwa pemerintah memahami berita itu sangat menyedihkan bagi keluarga dan rekan dari 88 warga Australia yang tewas pada 2002 dan empat tewas pada 2005 di Bali, serta banyak yang terluka dalam serangan teroris yang mengerikan ini.

“Australia selalu meminta mereka yang terlibat untuk menghadapi hukuman yang berat, proporsional dan adil. Keputusan mengenai hukuman adalah masalah sistem peradilan Indonesia dan kami menghormati kedaulatan Indonesia dan kemerdekaan peradilannya,” tegasnya.

Dapat diketahui, Ba’asyir dipenjara pada 2011 terkait kamp pelatihan militan di Aceh. Dia dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jamaah Islamiah (JI) yang dikaitkan dengan Al Qaeda. Jaringan itu dituduh melakukan pengeboman kelab malam di Bali.

Bom Bali menewaskan lebih dari 200 orang, di antaranya puluhan warga Australia. JI juga dituduh mengatur serangan terhadap hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang pada 2003.

Dalam persidangan, Ba’asyir yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, membantah terlibat dalam Bom Bali. Bom Bali menewaskan lebih dari 200 orang, puluhan di antaranya merupakan warga Australia yang tengah berlibur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021. Ba’asyir sendiri telah menjalani masa tahanan selama 15 tahun.

“Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni,” kata Imam di Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Imam menyampaikan, bahwa Ba’asyir telah menjalani pidana sesuai dengan masa tahanan yang divonis oleh pengadilan. Oleh karenanya pembebasan tersebut sesuai ketentuan.

“Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembuinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari jumat akan kami bebaskan,” pungkasnya. (der/fin)