Cegah Ancaman Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepolisian Polres bersama Dinkes Majene memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kegiatan edukasi saat menyasar di setiap apotik di daerah ini.

Polres-Dinkes Majene Sasar Apotik

MAJENE – Kepolisian Resos (Polres) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majene menyasar di setiap apotik di daerah ini.

Tujuannya, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pihak apotik agar dilakukan penghentian sementara penjualan obat obat sirup berlogo hijau dan biru.

Hal ini, guna menindak lanjuti Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut terhadap obat sirup yang dimaksud.


“Satu persatu kita mengunjungi apotik untuk memastikan setiap obat sirup yang berlogo hijau dan biru sementara tidak dipasarkan hingga dilakukan penarikan dari pihak produsen,” terang Kabag Ops Polres Majene AKP Suparman, Sabtu (22/10/2022).

Ia menyebut, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya temuan beberapa obat yang dapat menyebabkan gangguan ginjal telah menyisir sejumlah apotik seluruh Kabupaten Majene hingga ke Polsek dan Puskesmas jajaran.

“Bahkan kami sudah perintahkan untuk melakukan pemeriksaan di apotik. Dan melalui upaya ini, diharapkan Kabupaten Majene bisa bebas dari ancaman gangguan ginjal,” harapnya.

Sementara, pihak Dinkes Majene Nur Ekawaty menuturkan, terkait surat edaran, pihak Kementrian Kesehatan hanya mengantisipasi jangan sampai terdapat kasus yang serupa terjadi di Indonesia.

“Saat ini sudah ditindak lanjuti dari Kementrian Kesehatan dan Balai POM untuk melakukan pemeriksaan. Jadi sementara arahannya untuk obat bebas dan bebas terbatas logo hijau dan logo biru tidak boleh dijual dulu,” sebutnya.

Kepada tenaga kesehatan lanjut Ekawaty, tidak boleh meresepkan untuk sementara persediaan obat cair. “Untuk obat keras harus sesuai dengan resep dokter dan tetap akan dilakukan pelayanan dan edukasi ketersedian obat yang ada dan aman digunakan,” tuturnya.

Dijelaskan, meski obat-obat yang dilarang edar saat ini, pihak Dinkes Majene terus memberikan alternatif. “Ada obat pilihan yang bisa diberikan dalam bentuk konpres atau puyer (Racik),” jelasnya.

Diungkapkan, sejak surat edaran keluar telah menyampaikan secara lisan untuk menarik 5 item obat. “Kita bersyukur semua apotek di Majene telah melakukan pemisahan dan menghubungi pihak distributor untuk melakukan penarikan,” akunya.

Ia berharap, kepada apotik serta teman-teman sejawat apoteker agar selalu membantu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan obat.

“Yang terpenting, masyarakat juga harus cerdas menggunakan obat selalu bertanya lima O apa nama obat, kandungannya, khasiat, dosis dan efek sampingnya, supaya masyarakat bersama tenaga kesehatan aman,” pintanya.

Ditanya tentang sanksi jika masih ditemukan apotek yang menjual obat yang dimaksud, Ekawaty menjawab terdapat sanksi berdasarkan adanya surat edaran untuk sementara tidak melakukan penjualan.

“Saat ini memang hanya berupa himbauan saja karena sesuai dengan surat Balai POM, penarikan itu dilakukan pihak produsen bukan dari pemerintah maupun aparat,” pungkasnya. (hfd)