MAJENE – Dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku Pulau Lere-lerekang Kabupaten Majene kini jadi perbincangan dikalangan publik.
Beredarnya informasi dugaan penyalahgunaan bagi hasil pengelolaan kekayaan alam di Blok Sebuku itu, membuat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Bersama Pemda Majene Andi Amran angkat bicara.
“Dugaan penyalahgunaan yang dialamatkan kepada kami tentu tidak mendasar dan terkesan hanya sekedar menggiring issue terhadap Videotron,” ulas Andi Amran, Senin (12/06/2023).
Ia kembali menegaskan, bahwa dana bagi hasil pengelolaan Migas atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku Pulau Lere-lerekang masih berada di Bank BNI.
“Sampai saat ini dana itu belum digunakan karena masih perlu dilakukan komunikasi bersama Bupati dan DPRD Majene,” jelasnya.
Dijelaskan, pengadaan videotron awalnya merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene dengan pihak ketiga, yakni PT. ILU Group Multimedia Indonesia. “Proses kerja sama ini sudah dibicarakan sebelumnya, antara Pemda, DPRD, dan pihak ketiga,” terangnya.
Dituturkan, setelah dilakukan konsultasi bersama pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa kerja sama dinilai tidak efisien jika dilaksanakan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pelaku usaha (Government to Business / G to B).
“Dari dasar itu, sehingga kerja sama itu dialihkan ke Perumda Aneka Usaha karena dinilai cocok dilaksanakan secara Business to Business (B to B),” ulasnya.
Selain itu, ketentuan yang mengikat Pemda Majene menganggarkan melalui APBD juga telah dibatalkan dan dialihkan menjadi kerjasama pengadaan antara Perusda dengan PT. ILu Group.
“Jadi, itu bukan kerja sama pihak ketiga dengan Pemda Majene yang dibayar Perusda. Namun kerja sama pihak ketiga dengan Perusda yang dibayarkan. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih dalam Andi Amran menguraikan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentan Perusda Aneka Usaha telah mengatur bidang usaha yang diselenggarakan Perusda, salah satunya, bidang jasa secara umum termasuk penyediaan jasa periklanan melalui videotron.
“Jadi kalau dianggap videotron adalah proyek mangkrak. Ya itu juga bagian dari mengada-ngada. Perlu disampaikan, laporan keuangan Perusda saat ini telah diaudit auditor independen,” urainya.
Dari hasil laporan itu sambungnya, mencatat realisasi pendapatan atas pengelolaan videotron senilai ratusan juta rupiah.
“Dan pendapatan itu, diperoleh atas kerja sama penayangan iklan dengan instansi Pemerintahan, Perbankan, dan Lembaga Pendidikan, seperti Bank Indonesia, Bank Sulselbar, Universitas Terbuka, dan lainnya,” jelasnya.
Ia mengaku, saat ini, banyak perusahaan yang menyatakan ingin memasang iklan di videotron milik Perusda Aneka Usaha. “Participating interest merupakan hak pengelolaan migas dari BUMD sebesar 10 persen dan diselenggarakan secara business to business,” ujarnya.
Disebutkan, pendapatan atas dana PI merupakan penambahan modal bagi Perusda Aneka Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan jenis usaha yang diselenggarakan perusda sesuai dengan Perda pendirian Perusda.
“Untuk hasil dari pengelolaan dana PI yang diterima Perusda Aneka Usaha melalui berbagai kegiatan termasuk pengelolaan videotron yang telah mendatangkan PAD dalam bentuk Dividen yang disetor Perusda Aneka Usaha ke Kas Daerah Kabupaten Majene,” aku mantan Sekwan Majene itu. (*)