MAJENE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, bahwa sifat pada pelaksanaan Maulid Nabi yaitu ijtihadiyah yang tidak ada kewajiban dan larangan melaksanakannya.
Tag: #Maulid Nabi#Aris Munandar#Kemenag#Musim Kemarau#
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.