MAJENE – Penggunaan sepeda listrik saat ini khususnya di wilayah Kabupaten Majene menuai polemik bahkan ke media sosial (Medsos).
Sejumlah warganet facebook kini menanggapi maraknya anak-anak berkeliaran di jalan raya dengan mengendarai sepeda listrik.
“Pengendara sepeda listrik saat ini marak berkeliaran di jalan raya pak, pengendaranya rata-rata anak dibawa umur, kadang bermanuver ugal ugalan, boncengan 3 tanpa alat pengaman,” ungkap seorang warganet itu, Selasa (05/09/2023).
Maraknya penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi salah satu perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majene dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Kasat lantas Polres Majene AKP Muhammad Irwan menuturkan, pengguna sepeda listrik di Majene banyak terlihat dan digunakan anak dibawah umur sebagai alat transportasi sehari-hari, baik saat hendak ke sekolah maupun ke tempat tujuan yang lain.
“Alat transportasi ini banyak diminati, mulai dari anak-anak hingga orang tua, namun sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain,” akunya.
Hal itu, ia menjelaskan, telah melakukan imbauan kepada para pengguna sepeda listrik saat terlihat di jalan raya agar tidak melintas di jalan umum. “Kecuali di jalur khusus yang telah disediakan,” imbaunya.
Dijelaskan, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan atau lajur tertentu, merujuk Permenhub, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi,” ujar AKP Irwan.
Persyaratan itu lanjutnya, diantaranya lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (Reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
“Pengendara sepeda listrik sebelum turun ke jalan, wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang, tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman dan konsentrasi,” ulasnya.
Dan untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12 sampai 15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi dan juga sepeda listrik.
“Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran dan area di luar jalan raya,” pungkasnya. (hfd)