MAJENE – Insiden penurunan bendera merah putih saat gelaran aspirasi di halaman Kantor Bupati Majene pada Senin 23 Mei menuai kecaman dari berbagai pihak, bahkan harus berurusan dengan hukum.
Dari 30 massa yang melakukan unjuk rasa, terdapat 9 orang diantaranya diperiksa dan dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian membenarkan, bahwa pihaknya fokus melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan terhadap 9 orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara berdasarkan pasal 24 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti guna menentukan status dari 9 mahasiswa itu, perkembangan akan terus kami sampaikan,” tutur Kapolres.
Ditempat berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Majene Salmawati Jamado juga menyesalkan tindakan yang dinilai tidak elegan.
“Saya sangat mengapresiasi gerakan aspirasi mahasiswa dibawah naungan organda namun yang saya sangat sesalkan, miris membaca berita hari ini adanya gerakan penurunan bendera merah putih yang merupakan lambang negara,” tuturnya.
Jika memang tetap ingin mengibarkan bendera organda, sambungnya harus mencari tiang sendiri ataukah dipasang di pagar kantor daerah atau dimana. (hafid)