Satpol PP Gencar Sosialisasi Pergub Penanganan Covid-19

Operasi Yustisi tim gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, Mamuju.

MAMUJU – Tim gugus pencegahan dan penanganan Covid-19, Polda Sulbar, Dinkes Sulbar, Diskominfo Sulbar, BPBD Sulbar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar kian gencar melakukan Operasi Yustisi.

Khusus di Mamuju sebagai Ibu Kota Provinsi Sulbar, Operasi Yustisi dilakukan di beberapa ruas jalan. Seperti pada operasi yustisi yang digelar pada hari Jumat 13 November di Jalan Jenderal Sudirman, Mamuju. Satpol PP mencatat terdapat 27 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan protokol tersebut diberhentikan oleh tim gabungan yang terdiri atas Polri dan TNI serta Satpol PP apabila tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar diberi arahan oleh petugas supaya tetap mematuhi protokol kesehatan, diantaranya memakai masker.


Bahkan, dari pantauan SBChannel.id, ada beberapa pengendara roda dua yang nekad menerobos meski petugas sudah memasang papan bertuliskan: Operasi Yustisi. Rata-rata pelanggar mengaku tidak memakai masker saat berkendara dengan alasan lupa.

Wakanit  PTI Satpol PP Provinsi Sulbar, Dermawan menyampaikan, Operasi Yustisi ini dimaksudkan guna menegakkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2020 yang tekait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Dalam penegakkan disiplin sudah jelas sekali tertuang mulai dari pasal 1 sampai pasal 13 Pergub Sulbar Nomor 40 Tahun 2020 tersebut.  Hanya saja, belum ada tindakan seperti sanksi tegas bagi pelanggar karena ini masih dalam tahap sosialisasi,” jelas Dermawan.

Dermawan menambahakan, namun demikian, sanksi ringan seperti disuruh menghafal pancasila atau sumpah pemuda sudah dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi.

“Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi ini diberikan surat pernyataan atau surat teguran. Ini dimaksudka npula agar mereka tidak melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari. Dengan surat yang dipegang oleh pelanggar tentu kita berharap mereka memiliki daya ingatan bahwa dirinya sudah pernah berbuat pelanggaran protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dalam operasi yustisi yang digelar selama bulan November ini,  pengendara yang tidak memakai masker jumlahnya fluktuatif karena lokasinya pindah-pindah. Pelaksanaan operasi  dilakukan setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur.

Data yang diperoleh dari Satpol PP Sulbar, pelanggar yang terjaring operasi yustisi:

2 November       : 46 kasus

3 November       : 21 kasus

4 November       :   7 kasus

5 November       : 22 kasus

6 November       : 41 kasus

7 November       : 18 kasus

9 November       : 20 kasus

10 November    : 30 kasus

11 November    : 20 kasus

13 November    : 27 kasus.

(Ishaka M.Toib)

.