MAJENE – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene terus membuktikan ketajamannya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Majene.
Penangkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran barang haram ini, dilakukan pada Minggu 7 Maret, di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang kecamatan Banggae Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 08 / III / 2021 / Polda Sulbar / Res Mjn / SPKT, tanggal 07 Maret 2021.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji didampingi Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Hammadiah mengungkapkan, kali ini dua orang terduga penyalahgunaan narkotika berinisial SK dan MF harus pasrah dengan nasibnya berurusan dengan hukum setelah aksinya menguasai narkotika dibungkam Satuan Narkoba Polres Majene.
“Tepatnya pada Minggu 7 Maret lalu di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, berawal dari penyergapan SK (29) atas informasi masyarakat bahwa dirinya seringkali melakukan transaksi narkoba jenis shabu,” terang Irawan saat memimpin press release, di ruang Kasat Narkoba Polres Majene, Kamis (18/03/21).
Kedua pelaku lanjutnya, menyadari dirinya menjadi target dari Petugas Kepolisian, saat akan disergap SK sempat mengeco petugas dengan bersembunyi diatas plafon rumahnya hanya saja upaya yang dilakukan tidak mampan terhadap petugas yang sudah pengalaman mengendus keberadaan pelaku.
“Persembuyiannya yang disadari petugas, SK pun terpaksa keluar dan menyerahkan diri, di rumahnya SK ditemukan barang bukti barupa 2 saset plastik yang berisi kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat 9,7638 gram dan 0,0850 gram,” urainya.
Ia menuturkan, untuk barang bukti lainnya yang disita dari SK berupa handphone samsung, satu buah alat hisap sabu (Bong) dan satu buah timbangan eletrik. “Selanjutnya saat dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi SK, ia mengaku barang haram didapatkan dari MF (48) yang beralamat di Campalagian, Dusun Passairang Desa Parappe. MF pun harus pasrah digiring petugas saat dijemput pada alamat yang telah disebutkan dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp800 ribu dan sebuah jandphone,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, SK dan MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)