Rakor PJA 2025, Andi Rita Harap Kades Dan Lurah Siapkan Persyaratan

Wakil Bupati Majene DR. Andi Rita foto bersama setelah rakor PJA di ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu (12/03/2025).

MAJENE – Paralegal Justice Award (PJA) merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa (Kades) atau Lurah yang berperan dalam menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi.

Kegiatan PJA untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, memberikan sumbangsih besar pada penegakan hukum yang lebih baik, ramah dan humanis, karena semakin kondusif keamanan dan ketertiban setiap desa maka masyarakat semakin merasakan kenyamanan berkehidupan dan iklim perekonomiannya.

Untuk mendapatkan award PJA 2025, Wakil Bupati Majene DR. Andi Rita Mariani menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PJA 2025 di ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu (12/03/2025).


Dihadapan para Kades dan Lurah, Andi Rita menyampaikan, Gelaran PJA 2025 akan diikuti peserta seluruh Indonesia, yang saat ini Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Republik Indonesia Sulawesi Barat mulai melaksanakan sosialisasi tingkat kelurahan tentang mekanisme pendaftaran PJA dan pembentukan Posbankum untuk memenuhi persyaratan secara Administratif maupun Subtantif sebagaimana ketentuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Persyaratan PJA 2025 yang harus terpenuhi adalah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan dan desa yang dibuktikan dengan SK pembentukan Posbankum dan secara fisik di kelurahan dan desa.

“Kita berharap para kades dan lurah dapat menyiapkan segala persyaratan di wilayahnya,” harap Andi Rita.

Dijelaskan, PJA merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan Kementerian Hukum melalui BPHN bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI dan didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Program ini untuk memberikan apresiasi kepada kades dan lurah yang berperan aktif dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebagai mediator, kades dan lurah memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian perdamaian secara damai, serta meningkatkan akses keadilan dan kemandirian hukum di masyarakatnya.

“Keberhasilan ini tentu mencerminkan komitmen pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Majene. PJA adalah langkah nyata memperkuat peran kades dan lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.

Yang mendampingi Wakil Bupati Majene, Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Kabag Hukum Setda Majene dan Kemenrtian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar serta para kades dan lurah. (hfd)