Coffee Shop 77, salah satu warkop representatif di Kota Mamuju.
MAMUJU – Polres Kota Mamuju mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) dan pengelola warung kopi (warkop).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pengelola THM dan Warkop untuk beroperasi hingga pukul 23.00 wita saja hingga pergantian malam tahun baru. Upaya tersebut juga sebagai langkah penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Polresta Mamuju tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Polresta Mamuju akan melakukan penertiban dan tindakan terhadap pengelola THM dan Warkop yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kasi Humas Polresta Mamuju Bripka Eman Sulaeman mengatakan, Surat tersebut berlaku tanggal 27 Desember sejak surat tersebut dikeluarkan Kapolres Mamuju Kombes Pol Minarto dan berlaku hingga selesainya malam pergantian tahun baru.
Polresta Mamuju telah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk tindak hukum karena inimerupakan leading sector dari Satpol PP. Bagi pengelola THM dan Warkop yang melanggar, bila sudah ada surat resmi dari pemerintah provinsi atau pun pemerintah kabupaten, Polresta Mamuju akan melakukan police line menutup sementara tempat tersebut.
Polresta Mamuju masih gencar melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat dalam mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Polresta Mamuju tidak akan segan membubarkan masyarakat yang nongkrong di warkop atau cafe jika menimbulkan kerumunan. (asmi saleh)