Polres Majene Bekuk Enam Penyalahgunaan Narkotika

Wakapolres Majene Kompol Agussalim memimpin press release di ruang data Polres Majene, Kamis (18/07/2024).

MAJENE – Komitmen penekanan tanpa toleransi dalam penyalahgunaan narkotika terus diperkuat petugas kepolisian.

Karena, selain merugikan diri sendiri, juga melanggar hukum yang akan ditindak tegas, seperti komitmen Polres Majene dibuktikan saat menggelar press release di ruang data Polres Majene, Kamis (18/07/2024).

Komitmen Polres Majene yang patut diapresiasi ini, telah membekuk enam pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.


Kegiatan press release dipimpin Wakapolres Majene Kompol Agussalim didampingi Kasat Res Narkoba AKP Agustinus Pigay serta Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti.

Wakapolres Majene Kompol Agussalim mengungkapkan, enam orang tersangka berhasil diamankan Satuan Res Narkoba Polres Majene dengan inisial BD (41) warga Rangas Barat Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae, inisial SU (20) warga Pangesorang Kelurahan Gattungan Kecamatan Campalagian, RR (30) warga Leteang Kelurahan, AJ (26) warga Kappung Pitu, SB (31) warga Desa Tangerang dan SG (37) warga Paropo Kelurahan Tenggelang Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar.

“Penangkapan ke enam tersangka ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di Lingkungan Rangas Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.

Berdasarkan informasi lanjutnya, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Majene melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah (Mess) di samping gudang semen di Lingkungan Rangas.

“Setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah itu, petugas mendapati keenam tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” terangnya.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa empat buah korek gas, satu buah bong terbuat dari botol air mineral, satu buah plastik bening kosong bekas pakai, satu buah potongan pipet bening bekas pakai, satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,0530 gram, serta dua buah pipet warna bening yang tergeletak di lantai kamar.

“Barang bukti dan keenam tersangka telah diamankan dan dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas tindakannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” ulas Kompol agussalim.

Diketahui, motif para pelaku adalah untuk tetap fit dan tidak mudah lelah saat bekerja. Para pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara mengumpulkan uang sebesar Rp50.000 per orang dan menyerahkannya kepada seorang bernama Iswan yang saat ini dalam penyelidikan.

“Total uang yang terkumpul sebesar Rp300.000. Selanjutnya, Iswan pergi mencari barang. Sementara pelaku RR membuat alat hisap (bong) dari botol air mineral. Kaca pirex yang berisi kristal bening narkoba jenis sabu dibakar hingga mencair, lalu dihisap secara bergantian sampai habis,” urainya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majene menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (hfd)