MAJENE – Hajatan pesta demokrasi tingkat desa atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak 2023 di Kabupaten Majene kini di puncak titik akhir penundaan.
Penundaan pesta demokrasi tingkat bawah itu, setelah Bupati Majene Andi Achmad Syukri resmi mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 yang merupakan hasil pertimbangan dan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene mengenai Pilkades serentak 2023.
Dalam pertimbangan, bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu dicabut.
Dan Bupati Majene menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
“Perbup Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pilkades serentak, kita sudah diterima Kemendagri, dan menyampaikan serta menggambarkan beberapa hasil pertimbangan kami mengenai penundaan pilkades di Majene,” singkat Andi Syukri via telepon, Senin (12/06/2023).
Sambungan via telepon dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene Sudirman menjelaskan, pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023, karena dianggap bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019.
“Itulah salah satu dasar untuk dilakukan pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023. Dan Dinas PMD Majene sebagai leading sektor pelaksanaan pilkades akan patuh pada ketentuan yang telah disepakati bersama Bupati Majene,” pungkas mantan Kabag Kesra Setda Majene itu. (hfd)