MAJENE – Proses pelantikan perpanjangan masa jabatan sebanyak 18 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Majene akan digelar pada akhir Juli 2024.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene, Sudirman. “Pelaksaan pelantikan kita sudah siapkan, termasuk SK teman-teman kades sudah diteruskan ke bagian hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Sudirman, Selasa (16/07/2024).
Dituturkan, untuk panitia pelantikan perpanjangan masa jabatan kades juga telah terbentuk. “Jadwal pelantikannya juga disetujui Bupati Majene Andi Achmad Syukri,” ujarnya.
Dijelaskan, oerpanjangan masa jabatan 18 kades dalam lingkungan Pemkab Majene bagian dari penerapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Tambahan 2 tahun masa jabatan untuk 18 orang kades tentu diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap Sudirman.
Ia menambahkan, perubahan signifikan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. (hfd)