Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Tampaure, Kecamatan Bambaira, Pasangkayu, Selasa (10/11/2020).
PASANGKAYU – Salah satu upaya pengendalian merebaknya pandemi Corona Virus Disease-19 atau covid-19 adalah menerapkan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 12 tahun 2020 tentang Penerapan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan.
Sebagai upaya penegakan Perbup Pasangkayu tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi. Bersama tim medis dari Dinas Kesehatan Pasangkayu, dan personil gabungan, Operasi Yustisi dipimpin Danramil 1427/02 Rondomayang Kapten Inf Ismail bersama Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur, di Pasar Tampaure, Kecamatan Bambaira, Pasangkayu, Selasa (10/11/2020).
Disela operasi, Danramil Rondomayang Kapten Inf Ismail mengatakan, pelaksanakan operasi Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19
“Jadi, operasi Yustisi ini, juga sebagai sosialisasi Perbup tentang penegakan hukum protokol kesehatan yang nantinya akan diberlakukan, dimana melibatkan petugas dari TNI dan Polri,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur mengatakan, Operasi Yustisi bukan hanya menuntut masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi berupa push up apabila mereka tidak menggunakan masker.
“Meskipun demikian, kita tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” singkat Muhammad Nur.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk taat memakai masker, selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan senantiasa berupaya menghindari kerumunan. (***)