MAJENE – Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tentu Pemerintah Desa (Pemdes) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib membangun kemitraan secara kolektif.
Pemerintahan desa dan anggota BPD adalah mitra untuk dapat membangun komunikasi yang baik dan sinergis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kades sebagai pelaksana dan BPD sebagai unsur pengawas untuk fokus pada setiap tugas dan fungsinya untuk menampung aspirasi dan menyepakati peraturan desa,” urai Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) setelah melantik perpanjangan masa jabatan 18 Kades di Pendopo Rujab Bupati, Senin (29/07/2024).
AST pemilik tagline Majene Rumah Kita itu memaparkan, setiap tugas dan fungsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kades dan BPD ibarat satu onderdil untuk membangun kerjasama yang baik untuk kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.
Dikemukakan, keanggotaan BPD semuanya berpijak pada kebersamaan, di mana seluruh anggota harus terlibat. “Semua kebijakan diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam sebuah rapat,” jelasnya.
AST berpesan, para Kades yang telah dilantik untuk bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membina masyarakat dan memberdayakan masyarakat desa.
“Selamat kepada Kades yang telah di kukuhkan, dengan tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana yang telah dibuat,” harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene Sudirman menjelaskan, pelantikan 18 Kades berdasarkan perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
“Dari 18 kades di lingkungan Kabupaten Majene mendapatkan perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” jelas Sudirman.
Lebih dalam Sudirman menerangkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ Tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berlaku.
“Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Majene yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 18 Kepala Desa dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan diharapkan mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” harap Sudirman.
Hadir pada pelantikan, Ketua TP-PKK kabupaten Majene, Kasat Binmas Polres Majene, Dandim 1401 Majene, para Pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Majene dan Pj Desa serta tamu undangan. (hfd)