Pasangkayu Segera Buat Perbup Protokol Kesehatan Covid-19

Bupati Pasangkayu Dr Agus Ambo Djiwa bersama Forkopimda saat menggelar rapat perencanaan penerbitan Perbub dalam Penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan, di Ruang rapat bupati, Selasa 15 September.

SBChannel.id, Pasangkayu – Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 khususnya di Kabupaten Pasangkayu, Pemerintah daerah menggelar rapat perencanaan pembuatan Peraturan Bupati (Perbub) Penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu Dr Agus Ambo Djiwa, dan dihadiri Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf. Novyaldi, Kapolres AKBP Leo H Siagian, Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar, dan Kabag Hukum Mulyadi, digelar di ruang rapat bupati, Selasa 15 September.

Dalam sambutan Bupati Pasangkayu Dr Agus Ambo Djiwa menyampaikan bahwa peraturan bupati tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan dipandang perlu
dalam penanganan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 di daerah ini


“Paling tidak kita butuh waktu selama seminggu untuk sosialisasi dalam perencanaan Perbub ini sehiingga perangkat  pemerintah daerah yang hadir betul-betul melaksanakan mengindahkan nya,” kata Agus.

Dalam mendukung kesiapan Perbub ini, akan di lakukan  pengawasan dan penindakan langsung tim gugus tugas COVID-19 dan perangkat daerah yang terkait lainnya, serta pihak TNI dan Polri

“Kita harus siap mendukung proses tahapan awal Perbub ini, dengan melakukan sosialisasi yang melibatkan semua stakeholder dan perangkat OPD lainnya,” tegas Agus.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Mulyadi menambahkan, bahwa potokol kesehatan berupa  penggunaan masker ketika berada diluar rumah, berinteraksi dengan orang lain dan menggunakan kendaraan bermotor, mencuci tangang secara teratur dengan sabun di air mengalir, pembatasan interaksı sosial, penerapan pola hidup bersih sehat. Meliputi
pembatasan aktifitas keluar rumah.

Adapun masyarakat dari wilayah transmisi lokal bersedia untuk tes SWAB dan/atau Rapid ketika diminta oleh petugas UPT Puskesmas setempat Pelanggaran atas kewajiban pada sanksi berupa teguran tertilis.
Dan seseorang yang menghalangi karantina rumah dikenai
sanksi denda RP.500.000, sambungnya.

Ia menjelaskan, bahwa pelanggaran protokol kesehatan perorangan sanksi berupa, kerja social membersihkan Fasum, mengenakan rompi selama 1 jam atau Denda uang Rp 100.000,00.
Pelanggaran berulang satu kali, per 2 jam atau Rp 200 Ribu. Dua kali, per 3 jam atau Rp 300 Ribu. Dan tiga kali dan seterusnya, 4 jam atau Rp 400 Ribu.

“Insha Allah, dalam perencanaan Perbub ini kita lakukan sosialisasi sebagai salah satu dasar penerbitan Perbub,” tutup Mulyadi. (ndi/SBChannel.id)