MAJENE – Kepolisian Resor (Polres) Majene yang saat ini dinakhodai AKBP Toni Sugadri sebagai Kapolres Majene memang patut diapresiasi atas komitmen dan penegasan dalam mengembang tugas menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini.
Dibuktikan setelah Operasi kewilayahan dengan sandi “Pekat Marano 2024” yang dilaksanakan jajaran Polres Majene mencatat berbagai keberhasilan dalam menangani tindak pidana seperti pencurian, perjudian, minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), premanisme, prostitusi, dan berbagai penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
Keberhasilan ini, disampaikan saat memimpin konferensi pers didampingi Kabag Ops AKP Suparman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., M.H. di ruang data Polres Majene, Jumat (14/06/2024).
“Operasi Pekat Marano 2024 berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang termasuk dalam Target Operasi (TO) sebanyak dua pelaku dan non-TO sebanyak enam pelaku,” ungkapnya.
Untuk target operasi pencurian dengan pemberatan lanjutnya, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/15/V/2024/SPKT/Polsek Malunda/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, Tanggal 30 Mei 2024 Tentang pencurian sarang burung wallet dimana pelaku inisial MI berhasi diamankan dan laporan Polisi Nomor : LP/B/52/V/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 04 mei 2024, dan laporan Polisi Nomor : LP/B/61/VI/2024/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tanggal 04 juni 2024, tentang tindak pidana pencurian handphone dan laptop dimana pelaku inisial SF juga berhasil diamankan.
“Sedangkan Non TO yang berhasil diamankan, yakni tindak pidana membawa sajam tanpa ijin inisial FS, tindak pidana pencurian sebanyak 2 orangan inisial AR dan HF dan 3 orang inisial VC, AC dan HD yang menjual miras tanpa memiliki ijin resmi,” jelasnya.
Diuraikan, dari keseluruhan hasil operasi Pekat Marano 2024, Polres Majene berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian walet, 1 buah pisau dapur warna merah yang digunakan tersangka untuk mencungkil sarang burung walet, 1 buah batangan besi yang digunakan tersangka untuk mencungkil Plafon gedung walet, 2 buah baju kaos lengan pendek warna hitam digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian walet, uang tunai sebesar Rp1.250.000, hasil penjualan sarang burung walet, 2 kantong plastik sarang burung walet hasil curian 3 unit hp hasil curian 1 unit laptop hasil curian sajam berupa sebilah badik ditemukan pada saat operasi, dan 73 botol miras berbagai merek yang disita pada saat operasi.
“Untuk pasal yang disangkakan para pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin dikenakan pasal 1 ayat (2) UU DRT No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. ungkap Kapolres Majene,” urainya.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri juga menyampaikan, bahwa operasi Pekat Marano 2024 merupakan bagian dari upaya Polres Majene untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. (hfd)