Operasi Antik Marano 2024, Bekuk Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba

Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini saat menggelar press release di Aula Polres Majene.

MAJENE – Masyarakat terutama remaja yang memiliki pengetahuan dan percaya diri serta mimpi di masa depan, dapat saja berubah menjadi buram karena terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi, jika remaja dibekali dengan berbagi informasi tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, maka akan menjadi pionir yang handal dalam upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi remaja lainnya.

Seperti disampaikan Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini dalam press release pada kegiatan Operasi Antik Marano 2024 di ruang data Polres Majene, Kamis (21/03/2024).


Syaiful menjelaskan, operasi Antik Marano berlangsung pada tanggal 1 hingga 14 Maret 2024 dengan tujuan memerangi narkoba dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

“Terdapat 4 empat tersangka dibekuk dan diamankan Reserse Narkoba saat pelaksanaan Operasi Antik Marano dengan mengungkap dua Target Operasi (TO) dan dua tangkap non target operasi,” sebutnya.

Penangkapan empat tersangka lanjutnya, sebagai upaya Polres Mjene untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Dua target TO yang berhasil diamankan berinisial WZ (23), warga Kecamatan Pamboang, dan AN (38), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sementara dua orang non-TO lainnya berinisial AL (47) dan ZK (37), keduanya merupakan warga asal Campalagian, Kabupaten Polman,” sebutnya.

Dari empat pelaku, Polres Majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan kristal bening yang diduga sebagai narkoba jenis shabu seberat 0,8529 gram, dengan nilai jual sekitar Rp1.200.000.

Tersangka WZ dikenakan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun.

Untuk AN dikenakan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun dan pasal 27 ayat 1 Setiap Penyalaguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun.

Sedangkan AL dan ZK masing-masing dijerat dengan pasal 114 Berbunyi Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Untuk Dijual Menjual,Membeli,Menerima,Menjadi Perantara Dalam Jual Beli,Menukar, Atau Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun

Syaiful juga mengingatkan seluruh masyarakat Sulbar untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba, dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang itu.

“Kita berharap, kesadaran dapat membantu mencegah lebih banyak kasus penyalahgunaan narkoba di masa yang akan datang,” harapnya. (hfd)