CIREBON — Pemkab Majalengka menutup semua lokasi wisata alam dan jalur pendakian di area Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sebagai imbas dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Humas Balai TNGC, Agus Yudantara, menyebutkan, penutupan dilaksanakan sejak 23 November 2020. Kondisi itu berlaku sementara waktu selama 14 hari.
“Tapi, penutupan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Majalengka,” tuturnya, Rabu (25/11/2020).
Balai TNGC pun mengharapkan para pengelola wisata alam melakukan disinfeksi. Penutupan dapat menjadi kesempatan untuk membenahi sarana dan prasarana penunjang wisata alam.
Sementara itu, dalam sebuah operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tak sedikit di antara warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
“Pelanggar yang terjaring didominasi tak mengenakan masker. Mereka langsung kami data dan dijatuhi sanksi,” kata Wakapolres Majalengka Kompol Sumari bersama Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto.
Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes pencegahan Covid-19. PSBM yang diberlakukan di Kabupaten Majalengka, ditegaskannya demi menekan perluasan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit menular Covid-19.
Selain operasi yustisi, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dipastikannya terus dilakukan, di antaranya melalui sosialisasi, imbauan-imbauan, hingga penindakan.
“Penyebaran Covid-19 dapat diputus dengan cepat bila semua pihak aktif dan disiplin menerapkan prokes,” tegasnya. (*)