Ketua KPU Kabupaten Majene Muhammad Arsalin Aras memusnahkan surat suara rusak, di pelataran Kantor KPU Majene, Sabtu (5/11/2020).
MAJENE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapupaten Majene membuktikan transparansi dengan memusnahkan ratusan surat suara yang rusak.
Surat suara yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Majene 2020, yang rusak itu diketahui dari hasil sortir pelipatan beberapa hari lalu yang dilakukan KPU Majene.
“Total surat suara yang rusak sebanyak 376 lembar, dan menyisakan 343 lembar surat suara kelebihan, serta menyisakan sebanyak 124 lembar surat suara kelebihan setelah pengecekan,” terang Muhammad Arsalin Aras Ketua KPU Majene, pada pemusnahan surat suara rusak, di pelataran Kantor KPU Majene, Sabtu (5/11/2020).
KPU Majene telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan sebanyak 120.186 surat suara. “Untuk surat suara yang rusak ditemukan, seperti cetakan kabur dan garis serta sebaran noda tinta yang mengganggu, serta ada sebaran tinta yang akan dikira dicoklit duluan. Kita mencari yang sempurna, jangan ada hal-hal bisa mengganggu. Kemudian surat suara yang rusak dan yang kelebihan, semua dimusanahkan, disaksikan petugas Kepolisian, Bawaslu dan pihak KPU sendiri,” ujar Arsalin.
Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, sebagai bentuk transparansi KPU Majene kepada masyarakat, untuk digunakan sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Majene. “Pemusnahan surat suara ini guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan,” katanya.
Arsalin menguraikan, jumlah DPT di Kabupaten Majene mencapai 115.091 jiwa, dan pihak KPU Majene memastikan kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember masih tercukupi.
“Jadi setiap TPS, wajib melengkapi bilik yang di khususkan bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh tinggi,” tukasnya. (***)