Korban Gempa Diminta Segera Melaporkan Kerusakan Rumah

Muhammad Ilham Borahima

MAMUJU – Warga yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulbar diminta untuk segera melaporkankerusakan rumahnya.

Imbauan untuk segera melaporkan kerusakan rumah ke pemerintah setempatuntuk mendapatkan bantuan stimulan biaya perbaikan rumah dari pemerintah pusat.

Seluruh masyarakat yang rumahnya terdampak gempa, dapat mendapatkan bantuan stimulan. Yakni rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Barat Muhammad Ilham Borahima mengatakan, untuk mendaftarkan rumah yang rusak dibutuhkan data by name by address, Nomor Induk Kependudukan sebagai pernyataan rumah rusak untuk dilakukan prospek di lapangan.

Tiga hari paska bencana gempa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene untuk membuka pelayanan. Khususnya tiga dokumen penting yang dibutuhkan untuk menerima bantuan. Pertama adalah penggantian KTP hilang atau rusak, kedua adalah penggantian Kartu Keluarga dan ketiga adalah pelayanan akta kematian.

“Seluruh masyarakat diminta untuk segera melaporkan kerusakan rumahnya ke pemerintah setempat. Seperti Ketua RT, Kepala Lingkungan hingga Kepala Desa dan Lurah. Waktu yang ditetapkan pemerintah pusat sangat singkat yakni hanya tiga hari saja. Untuk itu diharapkan partisipasi warga,” ujarnya. (***)