JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya (UK) tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan RI, Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Direktur Jenderal Amerika-Eropa Kementerian Luar Negeri RI, di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut Hekal mengatakan, Komisi VI DPR RI meminta pemerintah RI melalui Kemendag untuk menyampaikan rencana aksi tindak lanjut dari Perpres tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara pemerintah RI dengan Kerajaan Inggris Raya tersebut. “(Rencana aksi) dalam kaitannya mendorong pengembangan dan perlindungan usaha kecil menengah (UMKM) dan masyarakat hutan adat,” jelasnya.
Selain itu, masih kata politisi Partai Gerindra tersebut, Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag agar dapat bersinergi dengan kementerian/lembaga lain untuk meningkatkan kepercayaan konsumen Inggris Raya dan dunia terhadap produk kayu Indonesia sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menutup rapat tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persetujuan dari Komisi VI DPR RI tersebut. “Kami dari pihak pemerintah akan segera menindaklanjuti penyusunan instrumen itu, nanti instrumen ratifikasinya akan di-lead oleh Kementerian Perdagangan dengan dukungan dari K/L terkait,” tutup Alue Dohong. (bia/sf)