Komisi Informasi Butuh Perbaikan Administrasi Persidangan

SBChannel.id, Mamuju – Komisi Informasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat menilai masih pentingnya perbaikan administrasi persidangan. Pertimbangannya, tugas Komisi Informasi di daerah sangat berat. Yakni menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Pengertian mediasi dimadsud adalah adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediaotor Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.

Salah seorang anggota Komisi Informasi Provinsi Sulbar, Andi Fachriady Kusno mengatakan, tantangan kedepan bagi komisioner adalah mendorong perbaikan administrasi persidangan agar lebih baik dari sebelumnya.


Fachriady yang terpilih kembali untuk periode 2020-2024 menilai, masih terdapat beberapa kelemahan administrasi persidangan yang harus segera dibenahi. Tujuannya agara keputusan yang diambil komisi informasi lebih berkualitas dan profesional.

“Dengan pengalaman sebagai anggota komisi informasi sebelumnya, saya tentu berharap bahwa Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat ke depan akan lebih baik,” ujarnya kepada SBChannel.id, Kamis (30/7/2020).

Apalagi menjelang perhelatan pesta demokrasi Pilkada 2020, peranan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian informasi kepada rakyat yang akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk itu, kata Fachriady akan didorong adanya Memorandum of Understanding (MoU) antar Komisi Informasi Sulbar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar melantik anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat periode 2020-2024. Mereka yang dilantik adalah Andi Fachriady Kusno, Dulhaj Muchtar Mahmud, Bakhtiar Ahmad, Surakhmat, dan  Asia Rahim. Bertempat di Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Senin (27/7/2020).

Ali Baal meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID sangat penting di setiap badan publik.

Ali Baal juga mengimbau lembaga Komisi Informasi Sulbar agar dalam melaksakan tugasnya lebih memaksimalkan sosialisasi kepada badan-badan publik dan masyarakat. Tujuannya agar semua pihak mengetahui hak dan dan kewajiabannya terkait keterbukaan informasi.

Sementara Sekda Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk merancang strategi yang layak kinerja dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

(Asmi Saleh / SBChannel.id)