Kemenkumham Harmonisasi Perbub, Mustamin: Puskesmas Sebagai Ujung Tombak

Asisten I Setda Majene Mustamin foto bersama setelah rapat bersama Kemenkumham Sulbar di Ruang rapat Wakil Bupati Majene.

MAJENE – Harmonisasi Peraturan Bupati (Perbub) untuk mengkaji secara komprehensif suatu rancangan peraturan perundang-undangan agar rancangan peraturan dalam berbagai aspek, telah mencerminkan keselarasan atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Hal ini, salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan melakukan Harmonisasi dalam Pembentukan Perbub di bidang kesehatan di Provinsi Sulbar.

Selain itu, juga sebagai wadah untuk terus bersinergi dalam pembentukan regulasi untuk mendukung perbaikan dan pembangunan kesehatan serta kebutuhan hukum di daerah.


Seluruh rancangan dibahas bersama dengan pemrakarsa dan pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan bersama dan menyatukan persepsi serta memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Asisten I Setda Majene Mustamin menguraikan, kegiatan rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM Sulbar membahas enam rancangan Perbup, yakni pertama tentang Sistem remunerasi pada badan layanan umum Daerah pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Majene.

Selanjutnya, kedua tentang tarif layanan pendidikan dan pelatihan, penilitian pada badan layanan umum Daerah kesehatan masyarakat Majene. Ketiga kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan badan layanan umum Daerah kesehatan.

Keempat, Standar pelayanan minimal bidang kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat, sebagai badan layanan umum daerah lingkup pemerintah daerah kabupaten Majene.

Untuk yang kelima tentang Pola tata kelola badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Majene.

Serta keenam tentang Penyusunan pengajuan penetapan dan perubahan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum Daerah pemerintah kabupaten Majene.

“Rapat keharmonisasian ini di laksanakan di ruang Rapat Wakil Bupati Majene, dihadiri Kepala Kantor Hukum dan Ham Provinsi Sulbar, Kadis Kesehatan Majene, serta para undangan lainnya,” sebut Mustamin, Selasa (11/02/2025).

Dalam harmonisasi lanjutnya, menyiapkan beberapa dokumen, seperti Raperda, tata kelola, SPM bidang kesehatan, dan dokumen pendukung lainnya. “Puskesmas dianggap sebagai ujung tombak penerapan regulasi yang harus cerdas, mandiri dan religius,” terangnya.

Sementara Prinsip Siballipari pada regulasi diibaratkan sebagai pemberian narasi yang diterapkan di UPTD kesehatan. “Harmonisasi untuk mewujudkan tujuan nasional memajukan kesejahteraan umum, seperti yang tertuang dalam Pasal 27 Undang-undang 1945,” paparnya.

Dalam proses harmonisasi, Perbub Majene mengakomodasi perumusan, penerapan dan evakuasi yang bersifat uniform.

“Tujuan dari harmonisasi, untuk tidak terjadi tumpah tindis dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi serta melahirkan regulasi yang valid,” jelasnya. (hfd)