Kasus Dugaan Penganiayaan Pejabat Tinggi Perumda Majene Segera Dilimpahkan

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi.

MAJENE – Pada perkara saling lapor terhadap tindak pidana penganiayaan apabila kedua belah pihak yang bertikai menginginkan dapat melakukan penyelesaian.

Sementara, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene telah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional terhadap dua laporan yang berangkat dari dua pejabat tinggi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene.

Untuk itu, Satreskrim Polres Majene mengumumkan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dua pejabat tinggi Perumda Majene itu,.


“Keduanya saling lapor melapor terkait adanya perkelahian yang dilakukan keduanya pada 2 Desember 2024. Dimana kasus ini kini telah resmi memasuki tahap penyidikan,” tutur Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi, Rabu (11/12/2024).

Ia menyebut, kedua pejabat tinggi yang terlibat cekcok hingga berujung saling pukul adalah Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene Moch Lutfie Nugraha dan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Muhammad Irfan Syarif.

“Insiden dugaan penganiayaan ini, terjadi pada Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 Wita di halaman Kantor Perumda Majene Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur,” sebutnya.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/123/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT dan LP/B/124/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT. Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Majene langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada 10 Desember 2024, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Budi Adi secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim.

“Peningkatan status perkara ini didasarkan pada bukti awal yang cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya lanjut Budi, kedua belah pihak saling melaporkan kejadian ke Polres Majene, sehingga keduanya sebagai pihak korban sekaligus sebagai tersangka.

“Kami mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Dikatakan, penyidik akan fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara. “Proses ini diharapkan dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan semua pihak yang terlibat,” harapnya.

Polres Majene terus menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (hfd)