MAJENE – Hiruk-pikuk tentang beredarnya informasi larangan pernikahan di hari libur, baik dikalangan masyarakat maupun di sosial media.
Terkait informasi yang beredar, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
“Artinya, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, itupun masih dalam kajian, apakah masyarakat menerima atau tidak,” imbuh H. Syamsuhri Halim Kepala Kantor Kemenag Majene, Selasa (15/10/2024).
Dijelaskan, jika masyarakat merespon tentang kajian menikah pada hari kerja di KUA, maka akan diberlakukan pada 2025 mendatang. “Maksudnya ini, yang libur hanyalah KUA, bukan petugas penghulu, jadi tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelasnya.
Sementara Kasi Bimas Kemenag Majene H. Hasyim juga menjelaskan, jika masyarakat melangsungkan pernikahan di luar KUA maka akan dikenakan biaya pernikahan sebesar Rp600 ribu dan pembayarannya melaui BRI Majene.
“Bedanya, kalau menikah di KUA, tentu dengan cara gratis alias non rupiah disertai surat keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan atau desa,” terangnya.
Dikatakan, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
“Intinya, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (ikn/hfd)