Muhammad Subhan, Komisioner KPU Kabupaten Majene
SBChannel.id, Majene – Meski di tengah mewabahnya pandemi virus corona atau covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak menyurutkan melaksanakan sejumlah kegiatan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.
Khususnya, upaya KPU Kabupaten Majene untuk memaksimalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Majene 2020, telah mencanangkan “Gerakan Melindungi Hak Pilih” (GMHP) yang akan dilaksanakan pada tanggal 4–13 November.
“Kegiatan GMHP ini, merupakan program KPU Majene untuk memaksimalkan perlindungan hak memilih seluruh masyarakat Majene. Supaya pada tanggal 9 Desember, dapat memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” terang Muhammad Subhan Komisioner KPU Majene, Selasa (3/11/2020).
Di wilayah Majene, terdapat 8 kecamatan dengan jumlah desa 62 dan 20 kelurahan. Setiap desa dan kelurahan, akan membuka posko melalui kegiatan GMHP dan 1 posko induk bertempat di Kantor KPU Majene. “Jadi setiap posko, tentu mengedepankan protokol kesehatan, dengan menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker,” ujarnya.
Di setiap posko GMHP lanjutnya, terdapat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menunggu laporan masyarakat. “PPK dan PPS ini, juga akan proaktif mendatangi warga untuk memastikan, apakah sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang sudah ditetapkan KPU Majene,” ungkapnya.
Apabila PPK dan PPS menemui warga yang belum terdaftar dalam DPT, maka PPK dan PPS akan memberikan edukasi agar dapat hadir di TPS sesuai alamat domisili yang tertera dalam el-KTP milikinya untuk menyalurkan hak pilihnya. “KPPS akan memasukkan warga yang belum masuk DPT, kedalam DPTB (Daftar Pemilih Tambahan),” urai Subhan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Majene.
Ia menambahkan, saat ini, KPU Majene dan PPS di seluruh wilayah Kabupaten Majene, melaksanakan pendataan terkait pemilih yang ingin melakukan Pindah Memilih (Daftar Pemilih Pindahan-DPPH). “Pengurusan pindah memilih ini, karena keadaan tertentu dapat dilakukan pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimulai,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, dapat dirangkum sebagai berikut:
- Jaga kebersihan tangan. Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor. Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir.
- Jangan menyentuh wajah. Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut.
- Terapkan etika batuk dan bersin. Ketika kita batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus dari dalam tubuh. Jika virus itu mengenai dan terpapar ke orang lain, maka orang lain bisa terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita.
- Pakai masker. Bagi Anda yang memiliki gejala gangguan pernapasan, kenakanlah masker medis ke mana pun saat Anda keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
- Jaga jarak. Untuk menghindari terjadinya paparan virus dari orang ke orang lain, kita harus senantiasa menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Isolasi mandiri. Bagi Anda yang merasa tidak sehat, seperti mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, diminta untuk secara sadar dan sukarela melakukan isolasi mandiri di dalam rumah.
- Jaga kesehatan. Selama berada di dalam rumah atau berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik tetap terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan olahraga ringan. Istirahat yang cukup juga sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kesehatan selama masa pandemi ini. (***)