MAJENE – Kabupaten Majene yang dijuluki sebagaiĀ Kota Pendidikan di empat kabupaten yang ada di jazirah Mandar justru mencoreng nama baik dunia pendidikan di daerah ini.
Masalahnya, terjadi kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP yang kini menjadi nilai buruk dan sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Kasus dugaan pemotongan dana BOS yang selama ini dalam penanganan Kepolisian Resor (Polres) Majene kini mulai ke tingkat tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemotongan dana BOS di tubuh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.
Pemotongan dana BOS itu, diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Disdikpora Majene.
Dalam tindak lanjut perkara, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Majene melaksanakan gelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Jabatan yaitu Pungutan Liar (Pungli) pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene.
“Kejadian ini terjadi pada Maret hingga April 2024 di Ruangan Tim BOSP Disdikpora Majene. Gelar perkara berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R / LI-3 / IV / 2024 / Reskrim, tanggal 03 April 2024,” terang AKP Budi Adi melalui Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene, Rabu (03/07/2024).
Dijelaskan, gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Adi. “Peserta gelar perkara sepakat bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Jabatan, yaitu Pungli kepada satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Majene terjadi pada Maret hingga April 2024 di ruangan Tim BOSP Disdikpora Majene, dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan serius mengenai dugaan pemotongan dana BOS dengan mengumpulkan alat bukti lainya untuk menentukan siapa yg harus di mintai pertanggung jawaban hukum.
“Dengan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan, tentu menunjukkan keseriusan Polres Majene dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di sektor pendidikan, sehingga diharapkan, melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” harapnya. (hfd)