MAJENE – Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanakan kewenangannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan, tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan regulasi, karena otonomi diberikan negara ini untuk memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa.
Pelayanan prima dapat diwujudkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah keterbukaan informasi publik dari Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai instansi penyelenggaran layanan tentu harus bersiap diri.
Pemdes juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas, pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana prasaran atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan juga harus memberika pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Seperti komitmen Kepala Desa Bonde Kecamatan Pamboang Awaluddin bersama jajaran perangkat desa terus berupaya meningkatkan pelayanan dan lebih mengedepankan kepentingan warganya.
“Kami bersama para jajaran perangkat Desa Bonde memberikan pelayanan yang inovatif dan prima karena warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat dan tidak terbelit-belit sehingga masyarakat merasa puas,” tutur Awaluddin setelah melakukan pelayanan prima kepada warganya, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, kepentingan masyarakat harus diutamakan dan harus siaga setiap waktu melayani semua kepentingan warga terlebih lagi untuk urusan sosial. “Kita harus tetap bekerja dengan hati nurani dan penuh keihklasan,” pungkasnya. (hfd)