SBChannel.id, Pasangkayu – Pasangan bakal calon persorangan untuk Pilkada Pasangkayu 2020, Abdullah Rasyid-Muhammad Yusri Nur (ABRi) kembali menyerahkan tambahan syarat dukungan.
Langkah tersebut diambil pasangan ABRi karena syarat dukungannnya yang telah diverifikasi faktual banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari 9.608 jumlah berkas dukungan yang dimasukkan, hanya 6.947 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak 2.661 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasil verifikasi faktual tersebut disampaikan pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 21 Juli 2020 lalu.
Pasangan ABRi saat menyampaikan tambahan syarat dukungan di Kantor KPU Pasangkayu, Senin 27 Juli 2020 diikuti sekira 300 orang tim pemenangan.
Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad saar menerima rombongan mengatakan, kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan calon perseorangan. Yakni, menerima dokumen syarat dukungan perbaikan balon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu 2020.
“Terima kasih telah tepat waktu. Karena batas waktu penyerahan syarat dukungan perbaikan balon perseorangan hanya sampai hari ini,” ujarnya.
Menururt Syahran, jika melihat data di Silon yang telah dikirim oleh bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 7.128 dukungan eKTP dan akan dilanjutkan pengecekan awal.
“Nantinya, setelah tahapan pengecekan KPU akan kembali dilanjutkan tahapan Verfak. Kami sangat mengaharapkan kerja sama tim Verfak dengan Tim LO pasangan balon perseorangan agar kegiatan berlajalan lancar,” harap Syahran.
Muhammad Yusri Nur menyampaikan, pemasukkan berkas perbaikan sebanyak 7.128 dukungan yang telah dikumpulkan dari 2.432 kekurangan.
“Jumlah ini merupakan sekitar tiga kali lipat dari kekurangan. Kami sangat yakin syarat akan terpenuhi dari yang diajukan hari ini. Bila sudah memenuhi syarat kami akan mendaftar secara resmi di KPU Pasangkayu pada tanggal 4 September 2020,” ucap anggota DPRD Provinsi Sulbar ini.
(A. Safrin Mahyuddin / SBChannel.id)